Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundalgkan.
Agar ...
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
- il- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 20i7
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 3T 1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, Deputi Bidang Hukum
Rokib
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN UMUM,
KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK
I, UMUM undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan lembaran Negara Republik Indohesia Nomor 416g) pasal ls ayat(2) huruf a dan huruf d, menyatakan bahwa polri berwenang untuk membe r*an izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik. Adanya wewen€rng tersebut merupakan bentuk pelayanan polri untuk menjamin terbinanya ketentraman, keamanan, ketertiban masyarakat, dan tegaknya hukum. Permohonan izin atas suatu kegiatan keramaian umuln, kegiatan masyara-kat lainnya serta pemberitahuan kegiatan politik kepada pejabat polri Yang Berwenang merupakan bentuk komunikasi pelayanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan ancaman yang mungkin terjadi, khususnya di sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan. oleh karena itu, setiap permohonan izin kegiatan keramaian dan kegiatan masyaral<at lainnya yang disampaikan kepada pejabat Polri Yang Berwenang perlu memuat paling sedikit tujuan dan sifat kegiatan, tempat dan waktu penyelenggaraan, jumlah peserta atau undangan, dan penanggung jawab kegiatan, dengan melampirkan paring sedikit daftar susunan panitia penyelenggara, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait, dan pemyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agarna, nonna kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan unfuk setiap pemberitahuan kegiatan politik paling sedikit memuat bentuk kegiatan, maksud dan tqiuan kegiatan, tempat dan waktu kegiatan, jumlah peserta dan jumlah kendaraan, pembicara dan penanggung jawab kegiatan, dengan melampirkan proposal, anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk organisasi/ badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan.
t,',?Sf; *, J.Tnt *. r, o ", -2- susunan pengurus untuk organisasi/badan hukum, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait jika diperlukan, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai, dan undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara. Dalam rangka penerbitan Surat Izin, pejabat polri yang Berwenang melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak lain. sedangkan dalam penerbitkan srrp, pejabat polri yang Berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran yang dipersyaratkan. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan aman. Untuk memberikan kemudahan pelayanan polri kepada masyarakat, setiap permohonan izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, atau pemberitahuan kegiatan politik disampaikan kepada pejabat Polri Yang Berwenang sesuai Daerah Hukum Kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan. Kesadaran dan tanggung jawab semua pihak baik dalam proses perizinan, dan pemberitahuan maupun pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan guna terciptanya situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan lancar dengan memperhatikan kepentingan dan hak orang lain demi tetap tegaknya hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas.
