PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Tarif atas Pelayanan penyelenggaraan Assessmenf centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
