PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Jasa Pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewen"rg d"r, fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia r"b"g"i"*rrr" dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf z dilakJanakan berdasarkan kontrak kedasama. (2) Ja-sa Manajemen sistem pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Nega:a Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasa- 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja."-". \ ' (3) Tarif atas jenis penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat nilai nominal yang tercantum dalam
