PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai
dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d sekurang-kurangnya dilakukan
dengan:
menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah;
memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah;
memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah;
melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan
menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
(2) Penyusunan struktur organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
