PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:
- mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan;
- menerapkan manajemen berbasis kinerja;
- mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP;
- melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;
- melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah; dan
- merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.
