PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan:
- menyusun dan menerapkan aturan perilaku;
- memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah;
- menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
- menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
- menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
