PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf g sekurang-kurangnya harus:
memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
