PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat
tentang pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilaksanakan dengan memperhatikan sekurang- kurangnya hal-hal sebagai berikut:
penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai;
penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen; dan
supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.
(2) Penyusunan dan penerapan kebijakan pembinaan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
