PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 24
(1) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.
