Pasal 23
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu. Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES) Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat). Huruf b Yang dimaksud dengan jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,IIdan III CITES). Termasuk jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan hukum internasional tetapi dalam perdagangan internasional diperlukan persyaratan dan proses administrasi sesuai dengan konvensi internasional(CITES). Ayat (2) Huruf a Terancam punah, menunjukkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami ancaman kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktivitas manusia. Huruf b Langka, merupakan suatu kondisi jenis ikan tertentu yang kelimpahan stoknya terbatas. Huruf c Endemisitas, merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang memiliki sebaran terbatas. Huruf d Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis,merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang berada pada habitat tertentu mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurun waktu relatif singkat. Huruf e Tingkat kemampuan reproduksi, merupakan kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan.
