PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 18
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 (tiga belas) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan
keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
