PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KELAPA GADING DAN...
Pasal 17
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, batas kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat ( 1), Pasal 9 ayat ( 1), Pasal 11 ayat ( 1), Pasal 12 ayat ( 1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
