PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "KUMALA KARYA"
Pasal 8
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang termaksud didalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1961 tentang pendirian B.P.U. Perusahaan Bangunan Negara. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
