PP
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "KUMALA KARYA"
Pasal 7
(1) Modal perusahaan ditetapkan Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu ripiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
