Pasal 25
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Dalam pen)rusunan RKA, Menteri/Pimpinan Lembaga
melakukan sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. (21 Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit dilakukan terhadap:
- prioritas pembangunan;
- pembagian urusan; dan
- struktur anggaran.
(3) Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling sedikit dengan transfer ke daerah
yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
(4) Transfer ke daerah yang penggunaannya telah
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terhadap dana alokasi khusus.
(5) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat f|l
disusun dan dibahas bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan.
(6) Sinkronisasi menurut pembagian urusan sebagaimana
dilakukan dimaksud pada ayat l2l huruf b berdasarkan:
- kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat menur-ut kebijakan atau penugasan. (71 Ketentuan mengenai mekanisme sinkronisasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya. BABIV... SK No 065491 B
PRESIDEN
Bagian Kesatu Proses Pen5rusunan dan Penelaahan RI(A-K/L Paragraf I Prapenyusunan RKA-K/L
