PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 96
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. (21 Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus, partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Bagian
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam belas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
