PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 95
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan atau direksi pada badan usaha milik negara lain, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
