PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 82
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan Satuan Pengawasan lntern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi. (21 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil Iangkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil Pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
