PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 80
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan
Intern. (21 Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 8 1
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan Pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta mernberikan saran perbaikan; b memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan
- memonitor. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c memonitor ti"d;5J1..,irt atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan.
