PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 68
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian Ketujuh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
