PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 67
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rancangan Rencana Jangka Panjang PerusahaErn yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
45
