PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4, Perusahaan melaksanakan tugas membuat dokumen
lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pertanahan.
