Pasal 40
(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.
(2) Dalam
PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
_29-
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama
menjabat yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi.
Pasal 4 1
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat. keputusan tidak dapat diambil denganl2l Dalam hal musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan I
(satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. (41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 .
(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat,
anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. (71 Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. Paragraf
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi
