PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. (21 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya.
