Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah
melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia. (21 Dalam hal Perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi pencetakan Mata Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial, Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara, dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri dan meminta persetujuan Bank Indonesia.
(3) Keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam perjanjian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
