PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun l97l tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Penugasan
