PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata.