PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan Pantai Desa Tanjung Binga, Kecamatan Binga, Kota Belitung.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
