PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1) Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga jasa penggunaan
jaringan internet di atas 100 Mbps.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = 300.000.000 + {3.000.000 x (n - 100 (Mbps))}
