Pasal 2
(1) Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga jasa:
- teknologi budi daya ubikayu; dan
- teknologi budi daya tanaman tebu.
(2) Tarif . . .
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,4 {(N x P ) – C}
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,8 {(B x P ) – C}
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku
dalam hal mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
- biaya atau modal kerja;
- menyediakan tenaga kerja; dan
- sarana produksi pertanian.
(5) Dalam hal jasa teknologi budidaya tanaman tebu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mitra kerja menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga kerja di lapangan, formula dihitung 0,5 (nol koma lima) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
