PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 37
BAB 7 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 huruf a meliputi:
- lahan;
- sumber daya genetik Hewan;
- benih dan bibit Ternak;
- pakan hijauan; dan
- sumber daya air.
(2) Dalam memanfaatkan benih, bibit, dan pakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diutamakan menggunakan benih, bibit, dan pakan yang dihasilkan dari:
- teknologi yang ditemukan oleh bangsa Indonesia; dan
- usaha yang dilakukan dengan modal dalam negeri.
