PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:depkumham.go.id
(1) Badan Pengusahaan Batam menjadi lembaga/instansi
Pemerintah yang menerapkan PPK BLU.
(2) Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
