PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 39
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
