PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 24
BAB 8 — PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN, DAN
Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
TATA KERJA
