PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 22
BAB 7 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pedoman pendidikan dan pelatihan teknis dan
fungsional bagi Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan
fungsional bagi Polisi Pamong Praja dikoordinasikan dengan instansi terkait.
