PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 18
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
- alih tugas;
- melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
- tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
