PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 8 (delapan) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
