Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Pemerintah melakukan EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala
Daerah bagi gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Evaluasi diutamakan pada penilaian kebijakan umum daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro,
penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya LPPD Akhir
Masa Jabatan Kepala Daerah;
(4) Hasil evaluasi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada Presiden disertai dengan penjelasan faktor kesuksesan dan
hambatan dengan tembusan kepada pemerintahan daerah yang bersangkutan.
(5) Hasil evaluasi LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah digunakan oleh pemerintahan daerah sebagai bahan perbaikan
perencanaan daerah untuk periode berikutnya.
Bagian Kelima Pelaksanaan EKPPD Oleh Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
