PP
PEDOMAN EVALUASI
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN EKPPD
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c
harus diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi oleh Tim Nasional EPPD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3) Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada:
- Presiden sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan
- Gubernur yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
(4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan
Hasil Sementara EKPPD Provinsi.
Paragraf 2 EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
