PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 86
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2006
,
ttd.
