PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 85
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
