PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 83
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
(2) Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait.
(3) Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
