PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 82
BAB 14 — GANTI RUGI DAN SANKSI
(1) Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran
hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
