PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 80
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengelola barang dapat membentuk badan layanan umum dan/atau
menggunakan jasa pihak lain dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
(2) Pengelolaan barang milik negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk
dalam rangka penyehatan perbankan, diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan.
