PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 79
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Barang milik negara/daerah yang digunakan oleh badan layanan umum/badan
layanan umum daerah merupakan kekayaan negara/ daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan badan layanan umum/badan layanan umum daerah yang bersangkutan.
(2) Pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terhadap barang-barang tertentu yang diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum.
