PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 70
BAB 11 — PENATAUSAHAAN
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik negara/ daerah berupa tanah danj atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Bagian Ketiga Pelaporan
