PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 69
BAB 11 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah
sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang milik negara/daerah yang
berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun.
(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.
