Pasal 67
BAB 11 — PENATAUSAHAAN
(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan
pencatatan barang milik negara/daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodeflkasi barang.
(2) Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik
negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang Milik Negara/Daerah (DBMN/D) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.
(3) Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Penggolongan dan kodefikasi barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat
pertimbangan Menteri Keuangan.
