PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 66
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan, tukar menukar,
hibah, dan penyertaan modal pemerintah atas barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan, tukar menukar,
hibah, dan penyertaan modal pemerintah atas barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah.
Bagian Pertama Pembukuan
