PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 64
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
- pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya;
- proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);
- pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
- pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan;
- penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
- pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
- pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan;
- pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
